Senin, 18 April 2011

Anda Menjual Minyak Goreng Kemasan Sederhana? Ini Ketentuan PPN nya

Awal April yang lalu Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE- 30/PJ/2011 tentang Penyampaian :

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2011 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Di Dalam Negeri Untuk Tahun Anggaran 2011.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.011/2011 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah Di Dalam Negeri Untuk Tahun Anggaran 2011

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-12/PJ/2011 Tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Dan/Atau Minyak Goreng Sawit Curah Di Dalam Negeri.


Dalam peraturan-peraturan di atas dapat ditarik benang merah, yaitu petunjuk teknis perlakuan PPN nya, sebagai berikut:

- Atas penyerahan minyak goring kemasan sederhana dengan merk MINYAKITA dan/atau minyak goreng sawit curah (yg dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, yaitu Produsen atau Distributor, atau Agen atau Pedagang Pengecer), PPN yang terutang ditanggung oleh pemerintah.

- Pengusaha Kena Pajak di atas yang melakukan penyerahan minyak goreng kemasan sederhana dengan merk MINYAKITA dan/atau minyak goreng sawit curah wajib menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan.

- Kode transaksi pada Kode dan Nomor Faktur Pajak adalah 07.

- Faktur Pajak pada penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana harus diberi cap “ PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 26/PMK.011/2011”. Sedangkan untuk penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah, diberi cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 29/PMK.011/2011”.

- Faktur Pajak sebagaimana tersebut di atas dilaporkan di SPT PPN 1111 di Formulir AB Butir I Huruf B Angka 2, yaitu Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung. Bila PKP menggunakan SPT PPN 1111 DM, maka dilaporkan di Formulir 1111A DM dan di Induk 1111 DM Kolom I Huruf A, yaitu Penyerhan Barang

- Faktur Pajak atas seluruh penyerahan minyak goreng kemasan sederhana dan/atau curah harus dibuat daftar rinciannya secara terpisah dan dilampirkan di SPT PPN 1111 atau 1111 DM.





EmoticonEmoticon