Sabtu, 24 Agustus 2013

Kekurangan e-SPT Versi 1.5 Dibanding Versi 1.3

Tidak ada program yang sempurna. Begitu pula untuk aplikasi elektronik SPT PPN 1111 versi terakhir, yaitu Versi 1.5. Beberapa waktu yang lalu dijumpai bahwa e-SPT Versi 1.5 tidak bisa menginput satu faktur pajak masukan yang isinya berupa pembelian/perolehan barang kena pajak yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan. Konkretnya, di dalam faktur pajak masukan tersebut terdapat barang kena pajak (BKP) yang dapat dikreditkan dan BKP yang tidak dapat dikreditkan. Ketika menginput BKP yang dapat dikreditkan, berhasil dilakukan. Tetapi ketika menginput BKP yang tidak dapat dikreditkan (dengan nomor faktur yang sama tersebut), aplikasi menolak. Muncul keterangan,"Nomor Dokumen Sudah Pernah Direkam..bla..blaa..". Lihat gambar

Anenya, pada aplikasi versi sebelumnya, yaitu Versi 1.3, perekaman/input data dengan kasus yang sama seperti di atas, berhasil dilakukan. Satu nomor faktur dapat diinput dua kali dengan Jenis Transaksi di e-SPT angka 2 (Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri) & 3 (Pajak Masukan yang tidak dapat Dikreditkan...). Lihat gambar
Bagi yang mengalami kendala yang sama atau kendala lainnya bisa dishare di sini. Syukur-syukur sekalian kasih solusinya hehehehe.....


EmoticonEmoticon