Rabu, 20 April 2011

Cara Setting Multi User Pada Elektronik SPT

Meski informasi ini mungkin terhitung telat, tapi semoga masih bermanfaat bagi para Wajib Pajak yang baru menggunakan elektronik SPT.

Dari awal diberlakukannya ketentuan kewajiban penggunaan elektronik SPT, yaitu sejak Juni 2009 di semua Kantor Pelayanan Pajak Madya (dan lebih awal lagi di KPP Wajib Pajak Besar, KPP Penanaman Modal Asing, KPP Badan dan Orang Asing, KPP Badan Usaha Masuk Negara, dan KPP Perusahaan Masuk Bursa), telah muncul pertanyaan mengenai multi user pada e-SPT. Dan saat itu pula sebenarnya sudah ada jawaban bagaimana melakukan setting multi user. Meski begitu, tidak ada salahnya saya share agar lebih banyak lagi orang yang tahu.

Pada postingan kali ini saya akan mencoba berbagi mengenai cara melakukan setting multi user pada elektronik SPT (e-SPT) Tahunan PPh Badan (cara ini juga berlaku untuk SPT Masa, selain SPT Masa PPN 1111). Ini tidak lain karena bertepatan dengan moment bulan April di mana para Wajib Pajak Badan akan menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2010.

Langkah pertama sebelum membuat multi user adalah siapkan Database kosong (Db kosong ini dapat di-copy dari instaler/software bawaan yang belum diinstal di komputer user. Di instaler bawaan tersebut tersedia Database kosong dalam folder tersendiri. Copas Dbase kosong tersebut sebanyak yang kita butuhkan dan taruh di folder yang Anda inginkan serta masing-masing agar di-rename sesuai nama perusahaan atau terserah namanya sesuai selera Anda.

Bila sudah di-copas di folder yang mudah diingat dan masing-masing sudah di-rename sesuai keinginan, sekarang tinggal dilakukan koneksinya agar bisa dibuka di e-SPT.

Langkah kedua adalah melakukan koneksi database (komputer saya menggunakan Windows7 jadi ada sedikit beda tampilan di ControlPanel-nya). Caranya sebagai berikut:

1. Masuk ke Control Panel (melalui tombol Start di sebelah kiri bawah monitor Anda)

2. Pilih/Klik folder System and Security, kemudian cari folder Administrative Tools.


3. Di folder Administrative Tools, cari kemudian klik file/shortcut ‘Data Source (ODBC)’.


4. Pada kotak tampilan ODBC Data Source Administrator, klik tab Add.


5. Setelah klik Add akan muncul kotak tampilan ‘Create New Data Source’. Di kotak tersebut kemudian cari driver ‘Microsoft Access Driver (*.mdb)’, lalu diklik dua kali atau klik sekali saja setelah itu klik tab Finish.


6. Setelah nomor 5 dilakukan, kemudian akan muncul kotak ‘ODBC Microsoft Access Setup’. ‘Data Source Name’ di kotak tersebut agar diisi (diisi terserah namanya apa yang penting mudah diingat atau namanya disamakan dengan nama Dbase yang sudah di-copas). Setelah Data Source Name diisi, lalu klik tab Select. Nah di menu Select Database, kita harus mencari lokasi (drive) Database kosong hasil copas yang sudah direname. Bila sudah ketemu lokasi Dbase kosong tersebut, kemudian kita klik.


7. Setelah kita klik Dbase kosong tersebut, kemudian kita klik Ok (sampai 3 x klik Ok) hingga semua kotak tampilan tertutup/hilang. Bila kotak tampilan hilang, berarti proses koneksi Dbase sudah selesai.

Untuk melihat hasilnya, apakah berhasil atau tidak, kita buka e- SPT nya, lalu kita klik Connect To DB. Dbase yang sudah dikoneksi akan muncul di situ dan bila bisa dibuka, berarti pembuatan koneksi sudah berhasil. Selanjutnya, silakan koneksikan Dbase yang lain. Bila berhasil seluruhnya berarti satu komputer bisa digunakan untuk multi user (beberapa Wajib Pajak).

Konsep multi user ini bisa diaplikasikan untuk semua jenis e-SPT kecuali e-SPT PPN 1111 (eSPT PPN 1111 tidak memerlukan koneksi Dbase yang rumit).

Selamat mencoba….. :)







11 comments

Terimakasih atas bantuannya, akhirnya saya bisa nyetting sendiri..

salam

@Anonim, terima kasih juga telah mampir ke blog saya.
Bila ada teman Anda yang belum bisa setting multi user, mohon informasikan postingan ini...hehehehe...

Bisa tidak diinstall di server, terus dikerjakan bareng-bareng ? ????

@Jokoblitar, boleh juga tuh idenya hehehe...tapi sharing database-nya gimana yaa....?
Trims ya mas.....

mas gimana caranya ya supaya database e-spt ppn 1111 dilaptop bisa dibuka di komputer.trims infonya.

@Sertifikat: trims sudah mengajukan pertanyaan....
Cara agar database e-SPT 1111 di laptop bisa dibuka di komputer PC yaitu di copy paste databasenya.
Bila laptop anda menggunakan os windows xp, cari database nya di Drive C: Program File - DJP - e-SPT PPN 1111 - db (di folder db ini ada database Anda kemudian di copas ke flashdisk terus di copas lagi ke komputer PC).
Saat membuka e-SPT 1111 di komputer PC, klik Browse DB kemudian cari db dimana tadi anda simpan.
Bila OS nya Windows Seven, cari database nya di C:\Users\user\AppData\Local\VirtualStore\Program Files\DJP\eSPT PPN 1111\db Kemudian copas sebagaimana di atas.

Semoga membantu.

gan saya sudah coba setting multi user untuk pph pasal 21 mengikuti langkah-langkah diatas tapi setelah di konek selalu muncul "gagal koneksi dsn" gan, mohon pencerahannya..

@starcipadoe: trims ya udah mampir.
Mungkin DSN -nya belum diberi nama. Coba dulu deh...

Trims

Nitip link mas, semoga bisa bermanfaat

DSN Creator for e_SPT
http://hijrasoft.blogspot.com/2014/03/dsncreator.html

Makasih ya infonya, sangat membantu hehe

Saya sdh menginstal espt 1771 2010 di computer saya window xp, tetapi pd saat saya membuat multi user, file odbc tidak muncul di data base, sehingga ketika saya masuk ke aplikasi, muncul ODBC ERROR(koneksi ke database gagal, silahkan cek DSN yg dipilih), itu kenapa ya...mohon bantuan ya....trims


EmoticonEmoticon